Senin, 18 Januari 2010

Harta Pusaka

Pada suatu hari seseorang bertanya kpd Abu Nawas tentang pembagian harta pusaka. "Ada seseorang meninggal dunia. Ia meninggalkan seorang putra; seorang putri, seorang ibu, dan seorang istri. Sementara ia tdk meninggalkan harta pusaka. Bagaimana cara membagi pusaka peninggalannya?". "Oh, gampang. Yang jelas putra-putrinya mendapat bagian pusaka status yatim, ibunya mendapat bagian pusaka status wanita yg malang, dan istrinya mendapat bagian pusaka status janda serta puing-puing rumah", jawab Abu Nawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.